Monday, June 1, 2015

Tentang Hak Cipta

by abib21  |  at  10:28 PM

Apa itu Hak Cipta?
Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentan Copyright atau Hak Cipta. Pasti sebagian dari kalian sudah tidak asing lagi dengan istilah copyright, tapi mungkin sebagian lagi belum terlalu mengerti maksudnya. Berikut penjelasannya..


Copyright atau Hak Cipta

Di Indonesia Hak Cipta di atur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu karya/ciptaan. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu karya ciptaannya. Dan biasanya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas bergantung pada yurisdiksi dan jenis ciptaan. Di kebanyakan negara, jangka waktu pemberian hak cipta adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya di tambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat. Jangka waktu perlindungan hak cipta menurut Undang-Undang:

(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
 (UU 19/2002 bab VII dan pasal 50).

Dalam perkembangan dunia yang semakin global sekarang ini, masalah Hak Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk mewujudkan semangat berkarya dari anak-anak bangsa. Pemerintah juga harus dengan tegas dan sungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan hak cipta di Indonesia yang sangat pelik. Banyak karya-karya sastra di gandakan tanpa seijin penulis atau pencipta, sebagai contoh maraknya peredaran VCD bajakan di pasaran. Bahkan masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan vcd bajakan tersebut. Masalah peredaran vcd bajakan ini sudah menadi permasalahan yang lama, namun sampai kini belum ada kejelasan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Banyak musisi yang mengeluh karya ciptaannya yang berupa kepingan cd menjadi tidak laku karena masyarakat lebih memilih cd bajakan yang jauh lebih murah dibandingkan yang ori. Apalagi di Internet yang bahkan dengan mudah mendownload lagu dari eorang penyanyi tanpa harus membayar. Sekarang ini sudah sangat banyak situs-situs download lagu gratis bermunculan di internet. Hal ini menjadi masalah yang sangat serius tentang Hak Cipta dalam kaitannya dengan penyanyi.

Dan bagi anda yang ingin mendaftarkan hak cipta dari karya ciptaan anda, dapat mendaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Untuk prosedurnya dapat di lihat di https://www.dgip.go.id/hak-cipta/prosedur-pencatatan-hak-cipta.

Demikian pembahasan mengenai Hak Cipta, semoga tulisan saya dapat bermanfaat bagi yang membaca. Terima kasih..

Sumber yang digunakan :
www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/UU_HC_19.pdf



0 comments:

Proudly Powered by Blogger.