Apa
itu Hak Cipta?
Pada
kesempatan kali ini, saya akan membahas tentan Copyright atau Hak Cipta. Pasti
sebagian dari kalian sudah tidak asing lagi dengan istilah copyright, tapi
mungkin sebagian lagi belum terlalu mengerti maksudnya. Berikut penjelasannya..
Copyright
atau Hak Cipta
Di Indonesia Hak Cipta di
atur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan
kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas,
bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir
berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar.
Pada dasarnya, hak cipta
merupakan hak untuk menyalin suatu karya/ciptaan. Hak cipta juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu karya ciptaannya.
Dan biasanya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas bergantung
pada yurisdiksi dan jenis ciptaan. Di kebanyakan negara, jangka waktu pemberian
hak cipta adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang
hidup penciptanya di tambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis
masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal
meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta
secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun
setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat. Jangka waktu
perlindungan hak cipta menurut Undang-Undang:
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak karya tersebut pertama kali
dipertunjukkan
atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun
sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimulai
sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau
dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk
pertama kali.
(UU 19/2002 bab VII dan pasal 50).
Dalam perkembangan dunia yang semakin global sekarang
ini, masalah Hak Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk mewujudkan
semangat berkarya dari anak-anak bangsa. Pemerintah juga harus dengan tegas dan
sungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan hak cipta di Indonesia yang sangat
pelik. Banyak karya-karya sastra di gandakan tanpa seijin penulis atau
pencipta, sebagai contoh maraknya peredaran VCD bajakan di pasaran. Bahkan
masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan vcd bajakan tersebut. Masalah
peredaran vcd bajakan ini sudah menadi permasalahan yang lama, namun sampai
kini belum ada kejelasan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Banyak
musisi yang mengeluh karya ciptaannya yang berupa kepingan cd menjadi tidak
laku karena masyarakat lebih memilih cd bajakan yang jauh lebih murah
dibandingkan yang ori. Apalagi di Internet yang bahkan dengan mudah mendownload
lagu dari eorang penyanyi tanpa harus membayar. Sekarang ini sudah sangat
banyak situs-situs download lagu gratis bermunculan di internet. Hal ini
menjadi masalah yang sangat serius tentang Hak Cipta dalam kaitannya dengan
penyanyi.
Dan bagi anda yang ingin mendaftarkan hak cipta dari
karya ciptaan anda, dapat mendaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual. Untuk prosedurnya dapat di lihat di https://www.dgip.go.id/hak-cipta/prosedur-pencatatan-hak-cipta.
Demikian pembahasan
mengenai Hak Cipta, semoga tulisan saya dapat bermanfaat bagi yang membaca.
Terima kasih..
Sumber yang digunakan :
www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/UU_HC_19.pdf

0 comments: